03:52
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap mulai April tahun depan dari 10% menjadi 11% dan kemudian akan dinaikkan kembali menjadi 12% pada 2025 mendatang. Kenaikan tarif PPN dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi yang semakin membaik.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Jumat, 15/10/2021) berikut ini.