
Melihat Meterai Rp 10.000 yang Sudah Ada Digitalnya
Chandra G, CNBC Indonesia
15 October 2021 14:17

Bea Meterai dikenakan atas:
* Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
* Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin a meliputi:
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
* menyebutkan penerimaan uang; atau
* berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular