Melihat Meterai Rp 10.000 yang Sudah Ada Digitalnya

Chandra G, CNBC Indonesia
15 October 2021 14:17
Infografis: Harga Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Anda Setuju?
Meterai

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Walaupun belum bisa berlaku karena masih dalam tahap uji coba namun adanya meterai elektronik ini maka akan memudahkan masyarakat.

Kemudahan tersebut seperti untuk membeli dan menempel meterai dimanapun berada untuk dokumen elektroniknya. Selain itu, dokumen yang ditempel e-meterai dijamin sah oleh negara.

"Dengan menggunakan e-meterai, sekarang dokumen elektronik jadi sah. Bahkan di Kementerian Keuangan sudah banyak nota-nota dinas yang dilakukan secara elektronik, menggunakan tanda tangan elektronik pula," ujar Menkeu Sri Mulyani kala itu dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Meski ada e-meterai, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan, meterai tempel masih tetap berlaku. Sebab, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik dan meterai tempel digunakan untuk dokumen kertas.

Infografis/ ini dia aturan dan tampilan meterai elektronik / Aristya RahadianFoto: Infografis/ ini dia aturan dan tampilan meterai elektronik / Aristya Rahadian



"Mulai hari ini kita gunakan meterai elektronik di sisi meterai tempel yang saat ini sudah berjalan," jelas Suryo.

Setelah peluncuran ini, Suryo menjelaskan akan dilakukan uji coba pemakaian untuk dokumen-dokumen milik perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan juga PT Telkom Indonesia.

Saat proses uji coba selesai, maka masyarakat umum bisa membeli e-meterai untuk dokumen elektroniknya. Pembelian dilakukan melalui portal resmi e-meterai.

Pembeliannya pun sangat mudah. Sebab, setelah membuat akun dan login ke dalam portal tersebut, masyarakat bisa membeli meterai dan melakukan pembayaran dengan mudah.

Objek Apa saja yang Dapat Menggunakan Meterai >> Halaman Selanjutnya

Bea Meterai dikenakan atas:

* Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
* Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin a meliputi:

1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
* menyebutkan penerimaan uang; atau
* berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Perlu Tempel Lagi, Sri Mulyani Luncurkan Meterai Digital!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular