Fakta Proyek Ibu Kota Baru: Dana Rp 466 T & Jadwal Pindah PNS

Lidya Julita Sembiring & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 October 2021 08:35
Kedubes AS di Indonesia. Ist
Foto: Kedubes AS di Indonesia. Ist

Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.

"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," bunyi Pasal 21 ayat (1).

Adapun pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 21 ayat 4.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular