Jakarta, CNBC Indonesia - Bali siap dibuka untuk penerbangan internasional dari 19 negara. Negara yang dipilih dianggap sudah memiliki status penularan Covid-19 yang rendah.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (14/10/2021).
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah.
Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Nantinya pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Selain itu Luhut menambahkan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara itu dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Halaman 2>>
Adapun syaratnya adalah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan, yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki RT PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Ketua PPKM Jawa Bali juga mengimbau bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.