Heboh Negara Cabut Bebas Visa & Pulangkan WNI, Ini Faktanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Maroko memutuskan untuk mencabut kebijakan bebas visanya untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke wilayahnya. Hal ini disampaikan langsung oleh KBRI Rabat, Selasa (12/10/2021).
Dalam laman instagram resminya, disebutkan bahwa WNI yang akan melakukan perjalanan ke negara Afrika Utara itu harus mulai membuat visa per tanggal 8 Oktober 2021. Pengajuan visa dapat dilakukan di Kedutaan Maroko di Indonesia.
"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan Visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," kata KBRI Maroko melalui unggahan di akun Instagram.
Sebelumnya Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari.
Lalu apa saja fakta-fakta yang meliputi kejadian tersebut? Berikut daftarnya :
1. Alasan Pencabutan
Sejauh ini, belum ada alasan yang jelas mengapa Negeri Afrika Utara itu mencabut kebijakan bebas visanya untuk WNI. Direktur Timur Tengah, Direktorat Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Bagus Hendraning Kobarsyih mengatakan masih akan mencari tahu mengenai dasar keputusan tersebut.
"Kami sudah dapat info yang sama dari KBRI Rabat dan sedang mencari informasi lebih jauh dan kredibel karena sampai sekarang kami belum tahu dengan pasti apa alasan di balik keputusan ini," katanya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/10/2021).
Bagus mengatakan Kedutaan Besar (Kedubes) Maroko di Jakarta belum memiliki informasi apapun mengenai keputusan negara tersebut. "Kami sedang minta KBRI Rabat untuk mencari tahu lebih jauh," tambahnya.
2. Ada WNI yang Dipulangkan
Dalam laman resmi Kemlu RI, disebutkan juga ada lima WNI terpaksa dipulangkan paksa akibat kebijakan ini. Mereka tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu tak diizinkan masuk karena tak memiliki visa.
3. KBRI Kecewa
KBRI Rabat melalui situs Kemlu sangat menyesalkan keputusan ini. Dalam pernyataan mereka, Maroko membuat peraturan tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta.
"KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," kata pernyataan KBRI, dikutip dari laman resmi Kemlu RI.
Dalam pernyataan tersebut, KBRI Rabat mengakui sebelumnya pemerintah Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko. Ini dilakukan sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 dan kini aturan tersebut sudah dicabut.
Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19.
"Namun, tentunya pemerintah memberlakukan aturan tersebut dengan menginfokan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta," tulis KBRI.
"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik."
(sef/sef)