
ESDM Buka-bukaan Ada yang Lobi Bijih Nikel Bisa Diekspor!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor bijih nikel telah dilarang pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu. Ini bahkan telah diperkuat di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bahwa tidak boleh menjual barang mentah lagi.
Namun sayangnya, sampai saat ini masih saja ada sejumlah pihak yang menginginkan agar aturan ini diubah, sehingga bisa mengekspor bijih nikel lagi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Menurutnya, kebiasaan lama dari Indonesia mengekspor bijih sulit ditinggalkan. Mengekspor bijih dianggap sebagai cara paling cepat untuk memperoleh keuntungan.
"Harap disadari juga bahwa kebiasaan lama di Indonesia mengekspor bijih yang katakanlah cara paling gampang dapatkan untung," ungkapnya dalam webinar, Rabu (13/10/2021).
Bahkan, menurutnya sebagian pihak sampai memotong beberapa jalur regulasi agar tetap bisa mengekspor bijih. Beberapa pihak juga berupaya melobi untuk mengubah regulasi.
"Misalnya, sudah jelas kita melarang ekspor bijih nikel, tapi masih ada juga pihak sana sini berusaha ubah regulasi," lanjutnya.
Mereka berpandangan jika tidak laku di smelter dalam negeri, dan bahkan dianggap sampah saja, mereka berupaya agar bisa tetap ekspor. Menurutnya, perilaku badan usaha seperti ini perlu dilakukan perbaikan.
"Dan di sisi lain harus diakui juga harmonisasi regulasi antar lembaga pemerintah jangan ada bolong-bolong. Jangan sampai Kementerian kami melarang, Kementerian lain mendorong," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia tidak akan ada lagi mengekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material), meskipun langkah tersebut berujung pada munculnya gugatan Uni Eropa (EU) terhadap Indonesia ke World Trade Organization (WTO).
Berbicara saat memberikan pengarahan kepada peserta PPSA XXIII 2021 LNKRI di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jokowi mengaku tidak gentar dengan gugatan tersebut.
"Meski kita digugat di WTO, enggak apa-apa. Nikelnya nikel kita, barang-barang kita. Mau kita jadikan di sini, mau kita jadikan barang di sini, hak kita dong. Kalau ada yang menggugat kita hadapi," tegas Jokowi, Rabu (13/10/2021).
Jokowi menegaskan, keputusan pemerintah menyetop ekspor nikel tak lepas dari upaya untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Jokowi ingin nikel dalam negeri dapat dioptimalisasi menjadi produk bernilai tambah.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penambang Minta Penjualan Bijih Nikel Dibatasi, Kenapa?
