
Pemerintah Uji Coba Pembukaan Bali & Riau untuk WNA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI memutuskan membuka sektor pariwisata di beberapa daerah seperti Bali dan Kepulauan Riau. Sebagai langkah persiapan, pemerintah pun tengah melakukan simulasi sebelum resmi dibuka 14 Oktober mendatang.
"Screening pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers Selasa (12/10/2021).
Dia mengatakan perubahan durasi karantina menjadi lima hari, berdasarkan persyaratan administratif ketat. Wiku menyebutkan para turis harus menyertakan bukti vaksinasi penuh, kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina, yang menjamin orang yang masuk adalah yang sehat.
"Khusus untuk pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga Satgas daerah setempat," kata dia.
Wiku menegaskan pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap sebagai langkah pemulihan ekonomi masyarakat. Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap sebagai antisipasi kenaikan kasus, dan semua pelaku perjalanan wajib menaati aturan yang ditetapkan
"Rincian pengaturan ini akan diumumkan pada SE Satgas dan akan diumumkan ke publik. Pemerintah merancang pembukaan kegiatan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi berjalan aman," pungkasnya.
Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk, dan diminta pulang ke negaranya. Satgas meminta pada pihak yang berwenang untuk mengawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran maka harus ada sanksi tegas.
"Meski saat ini kita berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama," ujar Wiku.
Sebelumnya, pemerintah telah membahas mengenai persiapan pembukaan wilayah kepulauan seperti Bali maupun Kepulauan Riau untuk wisatawan asing.
Saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak memungkiri bahwa salah satu poin yang dibahas adalah perihal periode karantina bagi wisatawan.
"Dengan situasi seperti ini, akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari [masa karantina]," kata Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali terhitung pada 14 Oktober 2021 mendatang. Pembukaan penerbangan internasional akan mempertimbangkan kemampuan bandara memenuhi standar ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19, dan kesiapan satuan tugas setempat.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pariwisata Bali Siap Sambut Wisatawan Asing