Wajib Tahu! Pajak Terbaru Gaji Rp 5 - 10 - 15 Juta Sebulan

Gaji Rp 10 Juta Sebulan
Bagi yang bergaji Rp 10 juta sebulan, maka perhitungan pajaknya adalah:
UU PPh
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 66 juta = Rp 2,4 juta
Dengan UU PPh maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 10 juta perbulan sebesar Rp 4,9 juta pertahun.
UU HPP
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu
Dengan UU HPP total pajak yang dibayar per tahun menjadi Rp 3,9 juta.
Jadi dengan UU HPP ini, maka pajak yang harus dibayar para pekerja yang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan UU PPh yang lama.
Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.
Maka perhitungan pajaknya menjadi:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta
Total = Rp 12,9 juta.
Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.
[Gambas:Video CNBC]