Wajib Tahu! Pajak Terbaru Gaji Rp 5 - 10 - 15 Juta Sebulan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 October 2021 09:10
Infografis/5 jurusan kuliah paling potensial dapat gaji fantastis / Aristya Rahadian
Foto: Infografis/5 jurusan kuliah paling potensial dapat gaji fantastis / Aristya Rahadian

Gaji Rp 10 Juta Sebulan

Bagi yang bergaji Rp 10 juta sebulan, maka perhitungan pajaknya adalah:

UU PPh

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta

15% x Rp 66 juta = Rp 2,4 juta

Dengan UU PPh maka pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 10 juta perbulan sebesar Rp 4,9 juta pertahun.

UU HPP

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu

Dengan UU HPP total pajak yang dibayar per tahun menjadi Rp 3,9 juta.

Jadi dengan UU HPP ini, maka pajak yang harus dibayar para pekerja yang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan UU PPh yang lama.

Gaji Rp 15 Juta Sebulan

Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.

Maka perhitungan pajaknya menjadi:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta

Total = Rp 12,9 juta.

Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular