Amnesti Bikin Taat Pajak? Nggak Juga, Apalagi Jika Keseringan

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
11 October 2021 14:50
Rupiah
Ilustrasi Uang Rupiah (REUTERS/Thomas White)

Namun, apakah amnesti pajak berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan?

Pada 2016, awal program Pengampunan Pajak, ada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Setahun kemudian jumlahnya turun menjadi 12,05 juta, 2018 turun lagi ke 11,09 juta, 2019 turun lagi menjadi 10,97 juta, dan 2020 naik ke 11,3 juta.

Selain itu, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio juga malah turun. Pada 2020, tax ratio Indonesia ada di 8,33%, terendah sejak 2000.

Jadi kalau niatnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan menggenjot penerimaan pajak, maka sepertinya PPS bukan solusi. Sejatinya negara sudah punya solusi yang lebih ampuh, lebih nendang, lebih berkeadilan.

Solusi itu adalah memanfaatkan pertukaran data perpajakan secara otomatis dengan negara-negara lain (Automatic Exchange of Information/AEoI). Payung hukum pelaksanaan AEoI di Indonesia juga sudah ada yaitu UU No 9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

AEoI adalah sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening Wajib Pajak antar-negara pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan kepada negara tempat wajib pajak bertempat tinggal. Di sini akan terjadi kesepakatan bersama untuk membuka dan memberikan akses informasi keuangan di dalam negeri kepada otoritas pajak negara lain dan memperoleh akses ke informasi keuangan di luar negeri secara otomatis. Dengan sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya.

Salah satu potensi penerimaan pajak yang bisa diungkap dengan AEoI adalah dari perusahaan digital. Seakan sudah menjadi praktik umum perusahaan-perusahaan ini mendirikan kantor di negara suaka pajak (tax haven countries) sehingga bisa lolos dari kewajiban perpajakan di negara tempatnya beroperasi dan mendapatkan keuntungan. Nah, praktik 'kucing-kucingan' seperti ini bisa dijegal dengan AEoI.

"Melalui dukungan AEoI dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting)," sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah pidato pada Oktober 2017 lalu.

Halaman Selanjutnya --> Pemajakan Sektor Digital Punya Potensi

(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular