Beda Pajak Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta, Begini Hitungannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 October 2021 10:15
Infografis/Dinaikan lagi Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Dinaikan lagi Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP dan mempertahankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Bagi yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak. Tarif pajaknya sebesar 5% sesuai dengan yang ada pada lapisan pertama Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, namun tidak semua penghasilan Rp 5 juta yang dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yakni Rp 500 ribu per bulan.

"Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta.

Artinya besaran pajak yang harus dibayar pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan adalah:

Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu.

"Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 300 ribu," jelas Sri Mulyani.

Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada. Saat ini lapisan pajak dalam UU PPh adalah:

  • Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
  • Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Dalam UU PPH:

  • Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
  • Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
  • Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Lalu bagaimana masyarakat kelas menengah dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan?

Untuk masyarakat kelas mengah ini, pajak yang dikenakan tetap berlapis. Namun tidak seperti orang kaya dan super kaya, kelas mengah hanya dikenakan tarif hingga lapisan kedua.

Begini perhitungannya:

Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.

Lapisan tarif di UU HPP

Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%

Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%

Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%

Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%

Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Maka perhitungan pajaknya menjadi:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta

Total = Rp 12,9 juta.

Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular