Beda Pajak Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta, Begini Hitungannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 October 2021 10:15
Infografis/5 jurusan kuliah paling potensial dapat gaji fantastis / Aristya Rahadian
Foto: Infografis/5 jurusan kuliah paling potensial dapat gaji fantastis / Aristya Rahadian

Lalu bagaimana masyarakat kelas menengah dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan?

Untuk masyarakat kelas mengah ini, pajak yang dikenakan tetap berlapis. Namun tidak seperti orang kaya dan super kaya, kelas mengah hanya dikenakan tarif hingga lapisan kedua.

Begini perhitungannya:

Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta pertahun. Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.

Lapisan tarif di UU HPP

Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%

Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%

Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%

Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%

Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Maka perhitungan pajaknya menjadi:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta

Total = Rp 12,9 juta.

Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular