Melihat Lagi Janji Jokowi soal Kereta Cepat, Kok Berubah Pak?

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 October 2021 10:28
Presiden Joko Widodo Meninjau Casting Yard #1  Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kabupaten Bekasi (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas) Foto: Presiden Joko Widodo Meninjau Casting Yard #1  Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kabupaten Bekasi (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta - Bandung.

Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam aturan tersebut, Jokowi merevisi sejumlah ketentuan di dalamnya. Salah satunya, yakni pembiayaan proyek tersebut yang kini bisa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal, dalam aturan sebelumnya pembiayaan melalui kas keuangan negara tidak diperbolehkan karena proyek ini masuk skema business to business (B to B).

Skemanya, APBN nantinya bisa disalurkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan patungan dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Joko Widodo Meninjau Casting Yard #1  Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kabupaten Bekasi (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)Foto: Presiden Joko Widodo Meninjau Casting Yard #1  Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Kabupaten Bekasi (Biro Pers Sekretariat Presiden/ Lukas)

"Pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga kebutuhan keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Sikap pemerintah yang akhirnya turun tangan dalam mega proyek infrastruktur ini tak lepas dari membengkaknya biaya proyek tersebut, yang semula US$ 6,07 miliar ekuivalen Rp 86,5 triliun menjadi sekitar US$ 8 miliar atau setara Rp 114,2 triliun.

Tim yang akan diketuai Luhut Binsar Pandjaitan terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Komite ini bisa menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, seperti perubahan biaya. Ini meliputi rencana pemberian suntikan modal kepada pimpinan konsorsium.

Halaman Selanjutnya >>> Jokowi Pernah Berjanji...

Jokowi Pernah Berjanji...
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading