
Cerita 'Helikopter Uang' Jokowi, Sudah Disalurkan ke Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini pemberitaan soal 'helikopter uang' Jokowi kembali jadi sorotan. Helikopter uang merujuk ke anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan Rp 744,77 triliun sepanjang tahun ini.
Mengutip data terakhir di akhir September, sudah ada Rp 404,7 triliun dana yang disalurkan. Dalam perhitungan CNBC Indonesia, ini berarti 54,3% pagu sudah disalurkan dan masih ada sisa Rp 340,07 triliun.
Anggaran ini sebelumnya diberikan ke masyarakat paling terdampak Covid-19 melalui "lima klaster". Mulai dari kesehatan, perlindungan sosial hingga intensif usaha bagi perusahaan.
Lalu bagaimana realisasinya? Berikut rangkuman CNBC Indonesia:
Kesehatan
Pemerintah telah menyalurkan Rp 100,5 Triliun atau 46,8 % dari pagu Rp 214,96 triliun. Ini diberikan untuk pembagian paket obat gratis, biaya perawatan pasien Covid, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin dan vaksinasi hingga bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak pandemi.
Perlindungan Sosial
Untuk perlinsos telah disalurkan dana Rp 116,02 triliun atau 62,2% dari pagu Rp 186,64 triliun. Anggaran perlinsos ini paling banyak terserap dibandingkan lainnya.
Untuk ini digunakan membantu masyarakat dengan pemberian bantuan sosial. Seperti bansos sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.
Program Prioritas
Program ini sudah terealisasi sebesar Rp 60,70 triliun atau 51,5% dari pagu Rp 117,94 triliun. Anggaran ini dimanfaatkan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan hingga memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya turun karena pandemi Covid-19.
Dukungan UMKM dan Korporasi
Pemerintah sudah menyalurkan sebesar Rp 68,38 triliun atau 42,1% dari pagu Rp 162,40 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.
Intensif Usaha
Dalam catatan per 24 September, sudah Rp59,08 triliun atau 94,0% dari pagu Rp 62,83 triliun tersalurkan. Anggaran ini diberikan untuk membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan, seperti pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP) hingga terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Helikopter Uang Jokowi Sudah Disebar, Kamu Sudah Terima?
