Sampe Rp10 Juta? Intip Gaji Guru Honorer yang Diangkat PPPK

News - sef, CNBC Indonesia
10 October 2021 09:10
Pegawai mengamati bagian atap bangunan SDN Mekarsari 05 yang rusak di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Menurut pihak sekolah, terdapat dua ruang kelas dan satu ruang guru yang kondisinya rusak dan tidak dapat digunakan lagi sejak tujuh bulan yang lalu. Bangunan ini rusak karena kondisi yang sudah tua. Menurut penjaga sekolah ini dibangun sejak 1984.  Kondisi ruangan dalam kondisi rusak, rata-rata kerusakan pada bagian plafon yang sudah bolong-bolong. 
 (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: SDN Mekarsari 05 yang rusak di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka lolos dalam kategori guru untuk tahun fiskal 2021.

Jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi guru PPPK.

"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (8/10/2021) lalu.

Lantas, berapa gaji PPPK guru honorer?

Guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia Minggu (10/10/2021), dijelaskan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 sekaligus yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Berikut lengkapnya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pengumuman! 173 Ribu Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading