
Digugat Real Capital, Ini Bantahan Presdir UangTeman

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Digital Alpha Indonesia atau yang dikenal sebagai fintech UangTeman buka suara mengenai gugatan wanprestasi dari Real Kapital (sebelumnya tertulis Real Capital), investor dari Jepang.
Presiden Direktur UangTeman Aidil Zulkifli menegaskan bahwa PT Digital Alpha Indonesia tidak pernah ada hubungan apapun baik legal atau kontraktual, dengan Real Kapital.
"Kami tidak pernah tanda tangan apapun dokumen yang ditujukan ke Real Kapital," ujar Aidil, dalam pernyataan tertulis Kamis (7/10/2021).
Aidil menegaskan bahwa UangTeman adalah platform P2P yang mematuh regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk juga POJK 77/2016. "Kami tidak diizinkan untuk mendapat apapun pinjaman di balance sheet kami," ujarnya.
"PT Digital Alpha Indonesia sebagai penyedia jasa layanan peer to peer lending yg diawasi oleh OJK akan memfasilitasi proses settlement antara pihak Real Kapital dan pihak peminjam dengan niat baik dan kondisi yang adil bagi kedua belah pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Real Capital mengajukan gugatan wanprestasi ke UangTeman pada 1 Oktober 2021. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Dalam gugatannya Real Capital meminta Pernyataan Kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat, dan menyatakan UangTeman melakukan perbuatan wanprestasi.
UangTeman juga diminta untuk membayar kewajiban pembayaran utang berdasarkan Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 April 2021 kepada Real Capital senilai US$ 1 juta, ditambah dengan bunga 6% per tahun. Jumlah ini terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai seluruh jumlah kewajiban pembayaran utang tersebut dilunasi.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, ataupun perlawanan (verzet), dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini," berdasarkan petitum gugatan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/10/2021).
Sementara dalam provisinya, Real Capital meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat yakni Digital Alpha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]