DJKI, Polri & Bea Cukai MoU Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 October 2021 16:34
Perjanjian Kerja Sama DJKI, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai serta Deklarasi E-Commerce. (Tangkapan Layar)
Foto: Perjanjian Kerja Sama DJKI, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai serta Deklarasi E-Commerce. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai serta Deklarasi E-Commerce.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa PKS ini bentuk sinergitas dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibawah DJKI dengan Bareskrim yang memiliki kewenangan tindak pidana hak kekayaan intelektual sbagai amanat hak cipta merk paten dan industri.

"Sehingga diharapkan dengan adanya PKS adanya giat ini semakin terintegrasi dalam rangka sistem peradilan terpadu," ujarnya dalam acara penandatanganan yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Pada acara tersebut, Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan dukungannya atas perlindungan kebijakan hukum hak kekayaan intelektual sesuai undang-undang yang berlaku. Beberapa poin yang disampaikan antara lain yang pertama bahwa idEA akan mendukung menjadi mitra bisnis memasarkan produk barang jasa yang memiliki hak kekayaan intelektualĀ sesuai ketentuan UU.

"Bahwa idEA akan berupaya memberikan edukasi, seller lapak, untuk tidak menjual produk barang dan jasa. Selanjutnya anggota idEA akan menyediakan reporting untuk verifikasi penutupan, yang dilaporkan oleh pemilik IP holder. Terakhir bahwa idEA dan seluruh anggotanya siap bekerjasama dengan pemerintah dan regulator dalam penyediaan informasi," tegasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto menegaskan Indonesia saat ini masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat.

"Status Indonesia sangat berdampak secara nasional karena bisa kesulitan mendapatkan investor dan secara global menjadi negara tempat beredarnya barang palsu. Pemberantasan barang palsu dan pembajakan karya sangat penting. Melalui sosialisasi dan edukasi dan upaya penegakan hukum, perlu ditentukan mana yang jadi prioritas apa yang jadi target sehingga bisa diwujudkan," terangnya.

"Fungsi penyidikan tindak pidana salah satunya kekayaan intelektual berkomitmen penuh bersama-sama mengeluarkan Indonesia dari status priority watch list tersebut. Tentunya secara mendasar penegakan hukum menjadi bagian tupoksi," imbuhnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Askolani mengatakan bahwa penegakan hukum kekayaan intelektual sesuai dengan PP nomor 20/2017 dan permenkeu 2018 secara resmi dirjen bea cukai bisa dengan aktif melakukan pencegahan barang impor yang melanggar hak kekayaan intelektual.

"Dengan terlebih dulu direkordasi, skema ini dikenal sebagai ex officio. Namun terhadap pemegang hak yang tidak memiliki izin bisa mengajukan permohonan melalui pengadilan niaga," terangnya.

"Dengan adanya PKS ini bisa berdampak positif baik untuk institusi dan juga untuk Indonesia," pungkasnya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Lama Lagi Ibu Kota RI Pindah, Anggota TNI-Polri Duluan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular