
Wow! Gaji Besar Anggota DPR & Ditanggung Negara Seumur Hidup

Salah satunya yang juga menjadi sorotan adalah anggota Dewan ternyata masih mendapatkan gaji dari pemerintah setalah pensiun. Gaji pensiunan yang diterima 60% dari gaji pokok dan juga tunjangan beras Rp 30.090 per orang per bulan.
Adapun gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan tersebut ditetapkan besaran gaji pokok yang diterima anggota dewan dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, gaji anggota, kedua gaji anggota merangkap ketua serta ketiga, gaji anggota merangkap wakil ketua.
Berikut rincian gaji pokoknya:
- Anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan
- Anggota DPR merangkap ketua Rp 5,04 juta per bulan
- Anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 4,62 juta per bulan.
Dari gapok tersebut, maka anggota dewan saja masih mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 2.520.000 ditambah tunjangan beras setiap bulannya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]