Bongkar Rencana Pajak Jokowi: Bantu si Miskin atau si Kaya?

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 04/10/2021 12:10 WIB
Foto: Infografis/Ini Insentif Pajak yang Sudah Diobral Jokowi Feat Sri Mulyani/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) esok hari. 

Adapun RUU KUP adalah nama baru yang diberikan untuk RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU). Nama RUU ini diubah sejalan dengan pembahasannya dengan anggota dewan.


Namun, secara keseluruhan RUU ini memiliki tujuan yang sama yakni mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Pengaturan kembali fasilitas PPN dilakukan pemerintah dengan menaikkan tarif. Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia, dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif terbaru PPN.

Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Setelah berlaku sekitar dua tahun, tarif kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemudian, pemerintah juga menaikan nilai lapisan penghasilan kena pajak dan menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas. Dengan ini maka lapisan penghasilan kena pajak menjadi lima layer.

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (sebelumnya Rp 50 juta) kena tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi

Pages