Bongkar Rencana Pajak Jokowi: Bantu si Miskin atau si Kaya?

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 October 2021 12:10
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan adanya Tax Amnesty Jilid II akan menurunkan kredibilitas pemerintah.

Saat Tax Amnesty pada 2016-2017 silam pemerintah membujuk wajib pajak untuk ikut tax amnesty dengan iming-iming stimulus bagi yang patuh. Di sisi lain memberikan hukuman apabila ada yang terbukti tidak patuh.

Seperti diketahui, Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan bahwa pengampunan pajak hanya berlaku satu kali saja, dengan periode Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Apabila ada perlakuan harta yang belum atau kurang diungkap mengenai harta wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka wajib pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

"Sekarang pemerintah tidak konsisten, tidak ada tindak lanjut hukuman tersebut. Mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni," jelas Piter kepada CNBC Indonesia.

"Ketidakkonsistenan pemerintah ini berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa depan," kata Piter melanjutkan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid juga menyayangkan adanya program Tax Amnesty Jilid II yang dituangkan dalam RUU HPP ini.

Menurut Ahmad, filosofi Tax Amnesty adalah kebijakan pengampunan pajak ketika suatu waktu banyak wajib pajak yang tidak melapor, termasuk yang tidak terdata di dalam negeri.

"Tax amnesty itu kan memang ada potensi pajak sebenarnya yang besar, tidak terlapor atau di luar negeri, berlangsung sekian lama, di monitor lama dan tidak masuk ke sistem perpajakan kita," ujar Ahmad.

"Ini agak berbeda dengan tax amnesty jilid II dan sebenarnya gak pas untuk masuk ke ranah sebagai sumber pendapatan yang menurut saya agak politik. Ini seperti masuk ke dalam wilayah untuk menyamarkan," kata Ahmad melanjutkan.

Adanya Tax Amnesty jilid II ini, kata Ahmad akan menurunkan motivasi bagi masyarakat untuk membayar pajak.

"Karena orang akan menunggu ada pemutihan dan orang akan menunda dan menunggu Tax Amnesty ini. [...] Karena orang mencari ketika tarif lebih rendah dan tidak ada denda, orang pribadi dan badan usaha akan memilih tarif yang lebih rendah. Apalagi ini tidak ada sanksi dan sebagainya," jelas Ahmad.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular