
Bongkar Rencana Pajak Jokowi: Bantu si Miskin atau si Kaya?

Pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk menerapkan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon.
Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi.
Adapun penambahan fungsi NIK ini sejalan dengan rencana awal DJP yang memang ingin mengintegrasikan KTP dan NPWP.
Dari sisi cukai, lewat RUU diberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menambahkan barang kena cukai cukup lewat Peraturan Pemerintah.
"Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai (BKC) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis draf RUU HPP Bab VII Pasal 4.