
NPWP Gabung di KTP, Orang Wajib Bayar Pajak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lantas apakah masyarakat yang memiliki KTP otomatis akan langsung berkewajiban membayar pajak, meskipun belum memiliki penghasilan?
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dijelaskan bahwa setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya dekat dengan tempat tinggal atau kedudukan WP.
Draf RUU HPP juga menjelaskan, dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Aturan lebih lanjut mengenai integrasi NIK menjadi NPWP akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, draf RUU HPP tidak menjelaskan secara rinci kapan NIK ini akan berlaku menjadi NPWP. Juga, tidak dijelaskan bagaimana skema penarikan pajak ketika NIK akan menjadi NPWP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RUU HPP bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia Maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, lanjut dia, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.
Reformasi perpajakan tersebut akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya. Salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh adalah dengan menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (4/10/2021).
Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat RUU HPP, KTP Akan Difungsikan Sebagai NPWP