
Membongkar Rencana Penyatuan NPWP dan KTP

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menambah fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh Komisi XI DPR dan pemerintah pada tahap I dan siap dibawa ke sidang paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini.
Reformasi perpajakan tersebut akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya. Salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh adalah dengan menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (4/10/2021).
Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Seperti diketahui, di dalam draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya dekat dengan tempat tinggal atau kedudukan WP.
Adapun menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Aturan lebih lanjut mengenai integrasi NIK menjadi NPWP akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, draf RUU HPP tidak menjelaskan secara rinci kapan NIK ini akan berlaku menjadi NPWP.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani akan Jadikan KTP Sebagai NPWP, Ini Penjelasannya