
Tak Perlu Tempel Lagi, Sri Mulyani Luncurkan Meterai Digital!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Selain itu, ia juga bertugas untuk mendistribusikan meterai tempel selama ini yang beredar di pertokoan.
Namun, ke depannya, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai yang diproduksi Peruri. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini karena masih dalam proses uji coba.
Untuk membeli meterai ni, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal tersebut.
Sebelumnya, DJP pernah menjelaskan bahwa membeli e-meterai akan semudah membeli pulsa. Sehingga ini memudahkan masyarakat tidak hanya untuk memakainya namun juga membelinya.
[Gambas:Video CNBC]