
Tak Perlu Tempel Lagi, Sri Mulyani Luncurkan Meterai Digital!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Dengan demikian, nantinya meterai yang dimiliki Indonesia ada dua jenis yakni tempel dan elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik, sedangkan meterai tempel akan tetap berlaku untuk dokumen kertas.
"Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami, semua dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik akan diberikan meterai secara elektronik," ujarnya dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Peluncuran e-meterai ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.
Namun, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Uji coba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank himbara dan Telkom Indonesia.
Dalam hal ini, perusahaan BUMN ini akan melakukan uji coba sebagai pengguna e-meterai dalam semua dokumen elektroniknya. Ini untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa dokumen yang menggunakan e-meterai tetap sah dan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Selain itu, ia juga bertugas untuk mendistribusikan meterai tempel selama ini yang beredar di pertokoan.
Namun, ke depannya, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai yang diproduksi Peruri. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini karena masih dalam proses uji coba.
Untuk membeli meterai ni, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal tersebut.
Sebelumnya, DJP pernah menjelaskan bahwa membeli e-meterai akan semudah membeli pulsa. Sehingga ini memudahkan masyarakat tidak hanya untuk memakainya namun juga membelinya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Versi Digital, Meterai Tempel Sudah Tak Berlaku?