
Jurus DJKI Permudah Perlindungan Hak Merek Produk UMKM
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan pentingnya sebuah "Merek" sebagai tanda pengenal sebuah produksi dan perdagangan untuk didaftarkan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HAKI).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kemenkumham, Nofli menyebutkan 3 fungsi perlindungan merek terdaftar di DJKI yakni sebagai pembeda produk, fungsi jaminan reputasi serta bermanfaat sebagai saran promosi produk.
Lalu seperti apa pentingnya perlindungan terhadap hak merek produk UMKM? Dan bagaimana langkah DJKI mempermudah perlindungan merek UMKM? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, Nofli di Profit,CNBC Indonesia (Kamis, 30/09/2021)

-
1.
-
2.
-
3.