Jadi Apakah Sembako Kini Tak Lagi Bebas Pajak?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 30/09/2021 10:20 WIB
Foto: Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui barang sembako untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tetuang dalam draf revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang diterima CNBC Indonesia.

Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.


Namun, pemerintah memastikan barang sembako yang akan dikenakan PPN ada produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau impor. Hanya dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya yang mahal.

Barang sembako impor yang dimaksud adalah seperti beras hingga daging impor yang bukan konsumsi pokok. Misalnya beras bamasti dan daging wagyu.

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang dikutip Kamis (30/9/2021).

Adapun RUU HPP ini akan disahkan menjadi UU pada pekan depan melalui rapat Paripurna. Artinya, semua ketentuan yang berlaku dalam UU tersebut akan menjadi sah dan akan segera diberlakukan.

"RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU," jelas Yustinus.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru