Ini Meriam Xi Jinping, Balas Biden Soal Konflik Hong Kong
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China pada hari ini, Jumat (24/9/2021), mengumumkan aturan barunya untuk menindak instansi yang diklaim bersama Amerika Serikat (AS) mencampuri permasalahan otonomi Hong Kong. Dalam peraturan itu, lebih dari 100 lembaga dan orang dimasukkan dalam daftar hitam milik Beijing.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian menyebut bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pihak yang berupaya mengadu domba Hong Kong dengan China. Ia juga menekankan agar AS harus terus menjaga dirinya agar tidak terlibat persoalan yang dianggap Negeri Tirai Bambu sebagai isu domestiknya.
"AS tidak boleh mentolerir kekuatan apa pun yang anti-China dan menimbulkan masalah di Hong Kong, atau itu hanya akan mengangkat batu untuk menghantam kaki seseorang," ujarnya dalam sebuah konferensi pers, dikutip Reuters, Jumat (24/09/2021).
Dalam situs resminya, China menyebutkan beberapa tokoh AS yang masuk dalam daftar itu. Salah satunya adalah Ketua DPR Nancy Pelosi, Menteri Luar Negeri era Presiden Donald Trump, Mike Pompeo, serta penggantinya, Anthony Blinken. Selain itu, Beijing juga merinci contoh campur tangan AS sejak 2019, termasuk penandatanganan Undang-Undang Otonomi Hong Kong pada 2020 oleh Presiden Trump.
Meski begitu, kementerian luar negeri China tidak menjelaskan mengapa daftar itu dirilis sekarang dan tindakan hukuman yang akan diambil terhadap mereka yang disebutkan dalam daftar.
Hubungan China dan AS sendiri diketahui masih panas di era Presiden Joe Biden. Sebelumnya Biden melontarkan kritik terhadap Beijing yang menutup salah satu surat kabar pro-demokrasi Hong Kong, Apple Daliy. Biden menyebut itu merupakan simbol penindasan intensif oleh Negara Komunis itu.
Permasalahan di Hong Kong sendiri saat ini masih berlangsung. Warga di wilayah otonom China itu menginginkan agar kontrol Beijing yang ketat tidak berlaku di wilayah itu. Hal ini ditentang China dengan alasan bahwa kota internasional yang juga bekas jajahan Inggris itu masih merupakan wilayah kedaulatannya.
(tps/tps)