Asik! 8.511 Pembeli Rumah Dapat Diskon Pajak dari Sri Mulyani

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 September 2021 18:20
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif perpajakan hingga pertengahan September 2021. Diantaranya diskon pajak pembelian mobil dan rumah baru hingga 100%.

"Insentif pajak realisasi bagus. Artinya masyarakat sudah mengetahui, wajib-wajib pajak juga sudah semakin familiar makanya kita berikan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Dari data Kementerian Keuangan, ada sebanyak 8.511 pembeli melalui 763 pengembang yang memanfaatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dalam membeli rumah baru. Di mana ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp 2 miliar.

Kemudian untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah dimanfaatkan oleh enam pabrikan kendaraan bermotor dengan nilai yang mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun diskon diberikan 100% atau PPnBM 0% untuk pembeli mobil baru dengan kapasitas silinder maksimal 1500 cc.

Kedua insentif ini tadinya berakhir di bulan Agustus namun kembali diperpanjang hingga Desember 2021. Sejalan dengan insentif lainnya seperti PPh pasal 21 DTP, PPh impor hingga PPh pasal 25.

"Kita sudah umumkan diperpanjang hingga Desember. Kita berharap ini bisa dinikmati oleh masyarakat. Memang penerimaan kita mungkin akan mengalami sedikit penurunan dari PPnBM ini, namun multiplier terhadap kegiatan manufaktur terutama konsumsi diharapkan mendorong pemulihan," jelasnya.

Secara keseluruhan, realisasi insentif pajak hingga 15 September 2021 mencapai Rp 57,85 triliun. Ini diberikan untuk membantu likuiditas dan keberlangsungan usaha melalui PPh pasal 21 Rp 2,22 triliun, PPh 22 impor Rp 17,26 triliun, PPh 25 sebesar Rp 24,06 triliun dan restitusi PPN Rp 4,77 triliun.

Selain itu, realisasi insentif juga diberikan melalui penurunan tarif PPh Badan yang berlaku untuk umum sebesar Rp 6,84 triliun. Juga untuk insentif PPh Final UMKM kepada 124.209 UMKM dengan nilai pemanfaatan Rp 450 miliar.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Musim, Orang Kaya Pondok Indah-Kelapa Gading Obral Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular