Deretan Wilayah PPKM yang Berlakukan Ganjil Genap, Simak!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 22/09/2021 12:55 WIB
Foto: Sejumlah aktivis lingkungan hidup menggelar aksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengganti kebijakan penyekatan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan aturan gajil genap.

Penerapan ganjil genap tak hanya berlaku bagi di DKI Jakarta dan sejumlah lokasi wisata, melainkan juga di kawasan Puncak Bogor. Bahkan, kawasan Depok juga berencana menerapkan ganjil genap.

Lantas, di mana saja lokasinya? CNBC Indonesia merangkumnya untuk Anda.


DKI Jakarta

Kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said.

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan mulai pukul 06:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Namun, penerapan ganjil genap juga tak hanya diterapkan di jalan protokol melainkan juga di tempat wisata. Adapun ruas yang dimaksud adalah kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Sistem ganjil genap di kawasan wisata berlaku dari hari Jumat hingga Minggu pukul 12:00 hingga 18:00 WIB.

Puncak, Bogor

Selain DKI Jakarta, kawasan puncak Bogor juga menerapkan aturan ganjil genap terutama di Jalan Gadog. Keputusan ini diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan di tempat wisata Puncak, Bogor.

Halaman Selanjutnya >>> Ganjil Genap Depok


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik

Pages