Catat! Freeport Tak Minat Gunung Emas Wabu Papua Rp 221 T

Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
Selasa, 21/09/2021 12:20 WIB
Foto: Suasana penambangan Grasberg Freeport. (CNBC Indonesia/Suhendra)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku tidak berminat untuk menggarap gunung emas 'perawan' di Papua, yang bernama Blok Wabu. Gunung emas yang pernah masuk wilayah kerja Freeport tersebut, sudah dikembalikan kepada pemerintah.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan Wabu pernah menjadi satu wilayah kerja Freeport, yaitu Blok B. Freeport sudah pernah melakukan eksplorasi di gunung tersebut. Kandungan emas dan tembaga di gunung tersebut, ujar Tony, cukup menjanjikan.

"Kami sudah eksplorasi di Wabu, tapi kami tidak tertarik menambang di situ. Bukan karena blok tersebut tidak berpotensi, tapi kami memilih fokus di Grasberg," ujar Tony di Jakarta, Senin (20/9/2021).


Pada kesempatan itu Tony mengatakan, Freeport telah lama menyampaikan kepada pemerintah untuk melepas blok Wabu tersebut.

"Sebelum 2018 kami sudah bilang lepas (blok Wabu) ke pemerintah, tapi belum resmi pemerintah. Akhirnya pada saat (diberikannya) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport pada 21 Desember 2018 disebut wilayah tambang kita yaitu blok B sudah tidak ada lagi," papar Tony.

Kandungan emas di blok Wabu itu menurut Tony cukup menjanjikan, karena Freeport sudah pernah melakukan eksplorasi di gunung emas tersebut. Freeport, lanjut Tony, sudah mengeluarkan dana eksplorasi hingga US$ 170 juta, sejak 1996/1997.

"Jadi saat ini Wabu, sama sekali Freeport tidak punya kepentingan lagi di situ," ungkapnya.

Sebagai kilas balik, Blok Wabu dikembalikan PTFI kepada pemerintah pusat pada awal Juli 2015 lalu sebagai bagian dari kesepakatan dalam amandemen kontrak karya, di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi tambang yang akan berakhir pada 2021.

Dalam salah satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta PTFI untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah tambang Freeport mencapai 212.950 hektare.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus diciutkan.

Pada akhirnya di awal Juli 2015, Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektare. Luas wilayah setelah diciutkan masih di atas aturan pemerintah, namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.


(wed/wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR

Pages