Industri Orientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100%, Ini Syaratnya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 21/09/2021 09:20 WIB
Foto: Perajin memproduksi tempe di salah satu pabrik rumahan di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga biji kedelai terus menguat di tengah penurunan ekspor dari Amerika Serikat dan sentimen proyeksi kenaikan pasokan dari negara produsen. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CBC Indonesia - Industri yang memiliki orientasi ekspor di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 diizinkan beroperasi 100%.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift," tulis Inmendagri 43/2021," tulis Inmendagri 43/2021, seperti dikutip Selasa (21/9/2021).


Berikut ketentuan yang harus dipenuhi para industri berorientasi ekspor :

- Memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian

- Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan

- Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1

- Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan

- Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini