Luhut Sebut Pertandingan Liga 2 Dibuka, Ini Syaratnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
20 September 2021 17:51
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar saat Konferensi Pers Perkembangan PPKM (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat Konferensi Pers Perkembangan PPKM (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini membuka pelaksanaan pertandingan Liga 2 di kota kabupaten yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/09/2021).

Luhut mengatakan, Liga 2 ini bisa digelar dengan syarat maksimal delapan pertandingan per minggu.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat disertai dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," tuturnya.

Selain Liga 2 ini, dia pun membeberkan sejumlah aktivitas yang bisa dilakukan dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini antara lain:

- Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/ mal bagi anak-anak di bawah usia
kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.

- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular