Dongkrak Ekonomi, Ini Daftar Diskon Listrik Hingga Akhir 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai Desember 2021.
Tujuan diberikannya stimulus ini tak lain adalah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan adanya stimulus listrik ini, maka pemerintah berharap semua sektor pelanggan listrik PLN bisa kembali berjalan normal.
"Tentunya kita semua juga berharap agar seluruh sektor, baik sosial, rumah tangga, bisnis dan industri bisa berjalan normal. Target penjualan kan juga sekitar 260 tera Watt hour (tWh)," paparnya dalam dalam acara Energy Corner "Special Road to Energy Day" CNBC Indonesia, Senin (20/09/2021).
Dia mengatakan, saat ini kegiatan masyarakat, termasuk industri, mulai menggeliat lagi. Jika kondisi sudah kembali normal, maka menurutnya pemerintah tidak perlu lagi memberikan stimulus ke depannya.
Dia menjelaskan, pemerintah memang hanya memberikan subsidi kepada 25 golongan pelanggan, namun demikian 13 golongan pelanggan lainnya yang termasuk golongan non subsidi menurutnya juga secara tidak langsung mendapatkan keringanan, yakni dengan tidak dinaikkannya tarif sejak tahun 2017.
"Pelanggan seperti kita ini juga terima bantuan, karena adanya kompensasi pemerintah ke PLN, karena gak ada kenaikan tarif sejak 2017, jumlahnya lumayan banyak," jelasnya.
Meskipun golongan pelanggan berdaya 1.300 volt ampere (VA) tidak mendapatkan diskon tarif seperti golongan berdaya 450 VA dan 900 VA, tapi dengan tidak adanya kenaikan tarif sejak 2017, maka menurutnya golongan tersebut juga mendapatkan subsidi secara tidak langsung dari pemerintah dalam bentuk kompensasi ke PLN.
"Dengan pemerintah tidak menaikkan tarif sejak 2017, sebenarnya secara tidak langsung kita terima subsidi dalam bentuk kompensasi ke pelanggan," jelasnya.
Di sisi lain, pelanggan non subsidi, termasuk industri dan bisnis, juga menerima keringanan berupa diskon biaya rekening minimum dan bantuan biaya beban atau abonemen dari pemerintah.
"Pemerintah berikan subsidi, berikan kompensasi dan juga plus berikan stimulus ketenagalistrikan 2020 dan 2021, demi tujuan utama pemulihan ekonomi nasional. Diskon tarif, pembebasan biaya beban, abonemen dan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri lainnya, Rabu (21/07/2021) malam, menyebutkan total anggaran untuk stimulus listrik sepanjang 2021 ini mencapai Rp 11,6 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari diskon listrik Rp 9,49 triliun dan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen Rp 2,11 triliun sepanjang Januari-Desember 2021.
Pemerintah memberikan stimulus listrik hingga Desember 2021. Adapun rincian diskon tarif listrik sepanjang tahun 2021 ini sebagai berikut:
- Pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA):
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama April-Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 100% selama Januari-Maret 2021.
- Pelanggan berdaya 900 VA bersubsidi:
Diskon tarif sebesar 25% selama April hingga Desember 2021.
Diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Maret 2021.
Bantuan biaya rekening minimum:
Diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama April-Desember 2021.
Diskon 100% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama Januari-Maret 2021.
Bantuan biaya beban atau biaya abonemen:
Diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama April-Desember 2021.
Diskon 100% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial selama Januari-Maret 2021.
(wia)