Aturan Menginap di Hotel Saat PPKM Masih Berlangsung

yun, CNBC Indonesia
19 September 2021 15:35
Pengunjung Wajib Menggunakan PeduliLindungi Saat Masuk Supermarket (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengunjung Wajib Menggunakan PeduliLindungi Saat Masuk Supermarket (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Instruksi dalam Negeri Nomor 42/2021 mengatur terkait PPKM Level 2-4 di Indonesia, salah satunya yang berlaku untuk sektor perhotelan.

Mengutip surat edaran tersebut, Minggu (19/9/2021) perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sektor perhotelan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas tersebut.

Sebagaimana diketahui, aplikasi pedulilindungi saat ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk bisa memasuki kawasan umum, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan hingga fasilitas umum lainnya.

Informasi saja, Pengumuman terakhir pemerintah soal perpanjangan PPKM Jawa Bali adalah pada 13 September 2021 yang lalu. Periode perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini adalah pada 14-20 September 2021.


Hingga Sabtu (18/9) kasus positif harian covid-19 di Indonesia bertambah 3.385 kasus menjadi 4.188.529 orang. kasus aktif turun 3.876 menjadi 65.066 orang.

Sebanyak 276.094 spesimen diperiksa dan ada 364.144 suspek. Sementara itu, kesembuhan bertambah 7.076 menjadi 3.983.140 orang. Kematian bertambah 185 menjadi 140.323 orang.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diperketat! Tak Sembarang Orang Bisa Keluar Masuk Mal/Hotel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular