RI Buka Pintu Lagi, Bebaskan WNA Masuk Tanah Air

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Jumat, 17/09/2021 11:16 WIB
Foto: Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses penyuntikan vaksin di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada awal pekan ini dengan tegas memberlakukan pengetatan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia,

Misalnya, untuk syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib sudah menerima dua dosis vaksin, melakukan tes PCR tiga kali, dan melakukan karantina selama 8 hari.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pembatasan pintu masuk dalam rangka kemudahan pengawasan. Keputusan ini bahkan sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021.


Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional ke Indonesia, baik itu melalui jalur udara, laut, dan darat.

Melalui jalur udara, pintu masuk hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta dan Sam Ratulangi Manado. Sementara pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan.

Adapun pintu masuk darat hanya diperkenankan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.

Menteri Kesehatan dalam rapat kerja bersama DPR beberapa waktu lalu sempat menekankan penitngnya penjagaan pembatasan termasuk pintu internasional agar tak lagi kebobolan masuknya varian Covid-19.

Indonesia, kata Budi Gunadi disebut-sebut telah kebobolan dalam masuknya varian delta ke Tanah Air, di mana pemerintah tidak memperketat penjagaan di Dumai, Riau dan Cilacap, Jawa Tengah.

"Kemarin, delta kita agak kebobolan karena kita lupat menjaga dari sisi lautnya sehingga banyak kapal pengangkutan barang yang masuk ke Indonesia dari India," kata Budi

Halaman Selanjutnya >>> Jadi, RI Kembali Terbuka Untuk Orang Asing Atau Tidak?


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Usulkan Jalur Cepat Visa AS, Biaya Tembus Rp 16 Juta

Pages