
RI Buka Pintu Lagi, Bebaskan WNA Masuk Tanah Air

Baru-baru ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manunsia Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa pandemi.
Terbitnya aturan ini secara langsung melenyapkan ketentuan larangan masuknya WNA pemegang visa ke Indonesia yang diatur dalam Permenkumham 27/2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direkrorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengemukakan dalam Permenkumham 27/2021, orang asing pemegang visa memang tidak dapat memasuki wilayah RI.
"Sementara itu, Permenkumham 34/2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," kata Arya, dikutip melalui keterangan resmi.
Arya menjelaskan, ada beberapa kategori orang asing yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap,.
Selain itu, adalah pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Arya menjelaskan pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali.
Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
"Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," jelasnya.
Pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Hal itu diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Larangan tersebut didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
[Gambas:Video CNBC]
