Tjahjo Bongkar Ulah PNS: Ada yang Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakui setiap bulannya harus mengeluarkan sanksi kepada lebih dari 20 orang PNS.
Sanksi tersebut dikeluarkan Tjahjo Kumolo dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang digelar setiap bulannya. Salah satu fungsi BAPEK adalah mengambil bukti pelanggaran disiplin PNS.
"Saya sebagai MenPANRB setiap bulan dalam Sidang BAPEK rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat sanksi keputusan kepada ASN di atas 20 orang," kata Tjahjo, Kamis (16/9/2021).
Tjahjo mengemukakan, sanksi yang diberikan meliputi pelanggaran seperti tidak ada izin saat meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme dan terorisme, korupsi, hingga penggunaan dan pengedar narkoba.
"Dengan adanya PP [94/2021], setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan," jelasnya.
Tjahjo lantas ngkat bicara setelah terbitnya aturan pendisiplinan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, aturan ini terbit agar para abdi negara dapat bekerja lebih baik, disiplin, lebih profesional, dan memahami larangan-larangan yang ada.
"Kemenpan RB terus meningkatkan disiplin PNS. Memang disadari,dari 4,2 juta PNS, 600 ribu merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3," katanya.
"Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain," jelasnya.
Tjahjo menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 merupakan upaya untuk menyelesaikan visi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Terkait Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia," kata Tjahjo.
[Gambas:Video CNBC]
Demi Cuan PNS Diganti Robot
(cha/cha)