Tjahjo Curhat Ulah PNS Nakal : Tiap Bulan 20 Orang Disanksi!

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 September 2021 15:14
Menpan RB Tjahjo Kumolo  dalam konfrensi pers pengadaan CASN tahun 2021. (Tangkapan Layar Youtube KemenpanRB) Foto: Menpan RB Tjahjo Kumolo  dalam konfrensi pers pengadaan CASN tahun 2021. (Tangkapan Layar Youtube KemenpanRB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara setelah terbitnya aturan pendisiplinan bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (16/9/2021), Tjahjo mengaku menyambut positif terbitnya aturan tersebut lantaran akan memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Dengan keluarnya PP ini, agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pengawasan terhadap ASN," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, aturan ini terbit agar para abdi negara dapat bekerja lebih baik, disiplin, lebih profesional, dan memahami larangan-larangan yang ada.

Tjahjo mengaku setiap bulannya dalam sidang Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat sanksi putusan kepada PNS di atas 20 orang.

"Dengan adanya PP di atas, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan," jelasnya.

Tjahjo menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 merupakan upaya untuk menyelesaikan visi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Terkait Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia," kata Tjahjo.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Demi Cuan PNS Diganti Robot


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading