Siap-siap Harga Mobil Bakal Nanjak Lagi, Ini Penyebabnya!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 16/09/2021 10:30 WIB
Foto: Avanza Veloz GR Limited (Dok. Toyota-Astra Motor)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketika relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk mobil baru usai, kini Pemerintah bakal menambah pajak anyar berdasarkan emisi mulai 16 Oktober 2021 nanti.

Aturan PPnBM yang baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku hingga dua tahun ke depan, yakni 16 Oktober 2021.


Salah satu poinnya adalah mengenakan PPnBM bagi mobil Low Cost Green Car (LCGC) sebesar 3%, padahal selama ini LCGC tidak terkena PPnBM. Misalnya Toyota Agya maupun Calya, kedua mobil ini bakal mengalami kenaikan harga dengan estimasi sebesar Rp 3 juta - Rp 7 juta.

Adapun mobil dengan jenis Sedan selama ini dirugikan dengan PPnBM 30-125%, sementara MPV, SUV hingga City Car PPnBMnya hanya di angka 10%. Mulai bulan depan, yang akan dilihat ada pada pada emisi, tak ada penggolongan sedan atau non-sedan, serta lebih longgar soal kapasitas mesin.

Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15 persen jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Apabila mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20 persen. Nilai PPnBM akan lebih besar tergantung pada rendahnya efisiensi.

Yang pasti, aturan ini bakal mengubah peta persaingan otomotif di Indonesia karena bakal ada perubahan nilai pajak dan kenaikan harganya. Berikut estimasi kenaikan PPnBM untuk mobil Toyota:

Halaman 2>>


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produsen China Diminta Setop Jual Mobil Terlalu Murah

Pages