Harga Avanza Cs Bakal Naik, Ada yang Lompat Sampai Rp 35 Juta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 September 2021 20:43
Avanza Veloz GR Limited (Dok. Toyota-Astra Motor)
Foto: Avanza Veloz GR Limited (Dok. Toyota-Astra Motor)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil baru berdasarkan emisi mulai 16 Oktober 2021 nanti.

Aturan PPnBM yang baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku hingga dua tahun ke depan, yakni 16 Oktober 2021.

Salah satu poinnya adalah mengenakan PPnBM bagi mobil Low Cost Green Car (LCGC) sebesar 3%, padahal selama ini LCGC tidak terkena PPnBM. Misalnya Toyota Agya maupun Calya, kedua mobil ini bakal mengalami kenaikan harga dengan estimasi sebesar Rp 3 juta - Rp 7 juta.

Adapun mobil dengan jenis Sedan selama ini dirugikan dengan PPnBM 30-125%, sementara MPV, SUV hingga City Car PPnBMnya hanya di angka 10%. Mulai bulan depan, yang akan dilihat ada pada pada emisi, tak ada penggolongan sedan atau non-sedan, serta lebih longgar soal kapasitas mesin.

Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15 persen jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Apabila mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20 persen. Nilai PPnBM akan lebih besar tergantung pada rendahnya efisiensi.

Yang pasti, aturan ini bakal mengubah peta persaingan otomotif di Indonesia karena bakal ada perubahan nilai pajak dan kenaikan harganya.

Berikut estimasi kenaikan PPnBM untuk mobil Toyota:

Estimasi kenaikan PPnBM untuk mobil ToyotaFoto: Estimasi kenaikan PPnBM untuk mobil Toyota
Estimasi kenaikan PPnBM untuk mobil Toyota

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobil-Mobil Baru Siap Meluncur di RI, Ada Rilis Bulan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular