Catat! Cegah Varian Baru, Hanya 2 Bandara Jadi Pintu Masuk RI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 September 2021 19:47
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperketat kedatangan internasional ke Indonesia. Saat ini kedatangan internasional hanya diperbolehkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

"Kami melakukan pengetatan untuk penerbangan dari mancanegara, saat ini pintu masuk dari luar negeri hanya dari Soetta dan Manado," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip, Rabu (15/9/2021).

Adanya pengetatan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian Mu Covid - 19 ke Indonesia.

Adapun pemerintah juga memperketat syarat perjalanan internasional, dimana wajib tervaksin sepenuhnya, melakukan PCR sebanyak 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari. PCR dilakukan sebelum pelaku perjalanan berangkat ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia, dan sebelum berakhirnya masa karantina setiap individu.

Dari Salinan Inmendagri No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 - 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Dimana tertulis pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan :

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi

2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.

3. Pintu masuk darat hanya akan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong

4. Pengaturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Mengonfirmasi Kementerian Perhubungan, saat ini masih mempersiapkan aturan perjalanan internasional yang baru. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tidak lama lagi aturan itu akan dirilis.

"Sebentar lagi akan kami release, ditunggu ya," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/9/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Corona 'Meledak', Sri Mulyani Soroti Kemunculan Varian Baru!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular