Horeee! Warga RI Kini Bebas Berwisata, Tapi...

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 September 2021 08:45
Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Jumat (30/10/2020). Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke tempat wisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali hingga 20 September 2021.

Seiring dengan keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata di wilayah PPKM level 2 dan level 3.

Ketentuan yang dimaksud diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti dikutip Selasa (14/9/2021).

Berikut ketentuan yang dimaksud :

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak

- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti ujiĀ coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

- Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Tunggu Pengumuman Hari Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular