Kronologi Ribuan Orang Masuk Daftar Hitam Ditolak ke Mal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 September 2021 07:35
Pengunjung melakukan scanning sebelum masuk mall di Metropolitan Mall Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mall saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Kalangan pengusaha pusat perbelanjaan atau mal mengonfirmasi telah melakukan penolakan terhadap ribuan orang positif Covid-19.

Hal itu sejalan dengan pernyataan pemerintah beberapa waktu lalu yang menyebut ada ribbon orang positif Covid-19 yang terdeteksi aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan.

Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk. Alphonzus mengatakan, langkah penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk menjaga keamanan bersama.

"Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,"

"Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," katanya dalam keterangan resmi.

Saat ini, di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi, yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19, yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat," jelasnya

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular