Nasdem dan PKS Tolak PPN Sembako Hingga Jasa Pendidikan!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 September 2021 18:45
Menteri Keuangan mengikuti raker dengan Komisi XI DPR RI membahas Realisasi APBN 2019 dan Outlook Perekonomian Tahun 2020. (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Foto: Menteri Keuangan mengikuti raker dengan Komisi XI DPR RI membahas Realisasi APBN 2019 dan Outlook Perekonomian Tahun 2020. (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI melanjutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam revisi RUU ini, ada lima klaster yang dibahas yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon.

Dari lima klaster ini, salah satu yang mendapat banyak penolakan dari masyarakat adalah pengenaan PPN untuk barang yang selama ini tidak kena pajak. Adapun barang tersebut adalah sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan.

Begitu juga dengan Komisi XI. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak pengenaan PPN untuk sembako, jasa pendidikan dan jasa kesehatan.

Pertama, penolakan datang dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang disampaikan oleh Fauzi Amro. Ia menyebutkan tidak etis menerapkan pajak untuk ketiga kategori tersebut karena merupakan bagian dari kebutuhan dasar.

"Nasdem tidak menyetujui atau menolak terhadap pengenaan pajak ke pajak pendidikan, sembako, serta jasa layanan kesehatan. Hal ini akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah dan ini merupakan dasar kebutuhan dasar pokok manusia yang diatur dalam UUD 1945," katanya dalam Ruang Rapat Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Kedua, penolakan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Ecky Awal Muharam. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengenakan pajak untuk kebutuhan penting bagi masyarakat ini. Sebab, masyarakat masih tertekan karena pandemi.

"Fraksi PKS dengan tegas katakan tidak bisa menerima pengenaan PPN atas kebutuhan pokok mendasar. Jasa layanan ini selayaknya pemerintah konsisten agar PPN sembako pendidikan, kesehatan, jasa layanan sosial dan keagamaan nggak dikenakan PPN atau dikecualikan," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Adil Mana, Wagyu dan Daging Biasa Pajaknya Sama atau Berbeda?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular