
Geger, Ribuan Orang Positif Covid Jalan-jalan ke Mal RI

Di sisi lain, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga membuat aplikasi baru untuk mem-blacklist mereka yang masuk daftar hitam Covid-19 untuk bepergian. Konsepnya, mirip dengan aplikasi PeduliLindungi namun bukan menandai orang terpapar Covid-19 melainkan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum keluar, Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist. Orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti karena ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyarankan warga untuk berkegiatan di rumah masing-masing. Dengan begitu, mereka akan terhindar dari konsekuensi masuk daftar hitam PPKM.
"Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," ujarnya.
Anies mengatakan, saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut tengah disiapkan. Dengan ini, diharapkan para pelanggar protokol kesehatan tidak bebas pergi ke mana saja.
"Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif [Covid-19] tidak bisa masuk. Nanti bukan positif [karena] tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar," katanya.
Sebagai informasi, keputusan ini dikeluarkan Anies Baswedan buntut dari kerumunan yang terjadi di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. Pemprov memberikan denda Rp 50 juta ke pengelola.
[Gambas:Video CNBC]
