Siap-Siap!Tahun Depan Plastik & Minuman Berpemanis Kena Cukai

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 09/09/2021 15:53 WIB
Foto: Ilustrasi Plastik (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan cukai plastik, cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cuka minuman manis dalam kemasan.

Hal tertuang di dalam bahan paparan rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, hari ini Kamis (9/9/2021).


Dalam paparannya disebutkan bahwa kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.

Kebijakan selanjutnya yakni untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai, pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital, serta sinkronisasi data dan percepatan pelayanan ekspor.

Dalam bahan paparan tersebut dijelaskan, cukai kemasan dan wadah plastik akan diterapkan pada 2022. Alasan cukai ini diterapkan karena sampah berkontribusi terhadap total sampah secara nasional.

"Sampah kemasan dan wadah plastik berkontribusi 15% dari total sampah nasional," tulis paparan tersebut, dikutip Kamis (9/9/2021).

Penerapan cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan, dan penguraian sampah plastik oleh alam memerlukan waktu yang sangat lama.

Selain menerapkan tarif cukai plastik, pemerintah juga akan menerapkan cukai alat makan dan minum sekali pakai.

Alasan pemerintah untuk memasang tarif cukai pada alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi 17,35% pada sampah laut di Indonesia.

"Diharapkan pemungutan cukai mendorong penggunaan produk alternatif yang lebih ramah lingkungan dan reusable," jelas pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2022. Alasannya karena prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018.

Adapun, kata pemerintah tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.

Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun.

"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. Pajak Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun, setuju?," ujar Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025