
Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki layanan online bertajuk BPJSTKU. Layanan online ini cukup canggih sehingga para peserta tak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.
Beberapa layanan yang dimkasud adalah melihat saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online.
Untuk pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online untuk dana JHT:
A. Syarat untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT:
- Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
- Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
Halaman Selanjutnya >>> Tahapan Pencairan JHT