Jika Moratorium Izin Sawit Berakhir, Ini yang Akan Terjadi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 September 2021 08:30
foto : Ist/astra.co.id
Foto: Ist/astra.co.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit akan berakhir dalam beberapa hari ke depan, tepatnya 19 September 2021 sesuai Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.

Kalangan pelaku usaha mengaku menyerahkan keputusan perpanjangan atau penghentian Inpres tersebut kepada Pemerintah. Sekjen Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono lebih memilih berfokus pada peningkatan produktivitas sawit daripada pembukaan izin baru.

"Perihal moratorium, Gapki menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah karena Gapki sendiri lebih fokus kepada peningkatan produktivitas," sebutnya kepada CNBC Indonesia.

Namun di luar dugaan yang terjadi adalah jelang berakhirnya moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit, Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Sikap tegas pun harus diambil, mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan izin. Langkah itu dilakukan oleh Pemerintah di masing-masing daerah.

"Kami mendapat tembusan dari beberapa provinsi/kabupaten perusahaan-perusahaan sawit yang dicabut Izin Usaha Perkebunannya (IUP) karena tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permentan no. 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan," kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto kepada CNBC Indonesia.

Pelaku usaha sawit harus mengikuti Permentan tersebut, di dalamnya diatur mengenai perizinan berdasarkan luas lahan dan lainnya. Sebagai contoh, pada pasal 8 tertulis Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektare atau lebih wajib memiliki IUP-B.

HeruĀ mengatakanĀ "Mengenai kelanjutan dari Inpres 8 tahun 2018 bukan menjadi kewenangan Kementerian Pertanian cq. Ditjen Perkebunan, karena bersifat lintas Kementerian/Instansi Pusat dan daerah," kata Heru.

Aturan moratorium Inpres Nomor 8 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 19 September 2018. Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pada poin ke-11 pada Inpres tersebut berbunyi "Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 tahun sejak Inpres ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus"


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular