Lebih Longgar, Begini Syarat Perjalanan PPKM Level 4 Non Jawa

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 September 2021 12:32
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali. Namun, perpanjangan di wilayah ini diterapkan selama dua minggu ke depanĀ terhitung sejak hari ini, 7 September hingga 20 September mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Perlu diketahui, ketentuan syarat perjalanan baik darat, laut, udara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali berbeda dengan wilayah PPKM Level 4 Jawa - Bali.

Berikut selengkapnya :

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlanjut 2 Minggu, Ini Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular